RPP
Nama : Risma Harianti
Nim: 12001208
Kelas: 4F
Makul: Magang
1.
Pengertian
RPP
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk
memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan guru dalam
pembelajaran. Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran
berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP
dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam
upaya mencapai KD (Kompetensi Dasar). RPP disusun untuk setiap KD yang dapat
dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP
untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan
pendidikan.
2.
Komponen
RPP secara umum (termasuk mata pelajaran Fiqh) meliputi:
·
Identitas
Sekolah
·
Identitas
mata pelajaran/Tema (untuk tematik terpadu)
Identitas mata
pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian,
mata pela jaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
·
Kelas/
semester
·
Materi
Pokok
·
Alokasi
Waktu
·
Kompetensi Dasar dan Indikator PencapaianKompetensi
(dalam Mapel Fiqh) Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompe tensi dalam suatu pelajaran.
Indikator kompetensi
adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan
ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata
pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata
kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan. Tabel merumuskan indikator mengacu pada tabel kata
kerja opersional (KKO). Terlampir.
·
Tujuan
Pembelajaran
Tujuan pembelajaran
menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta
didik sesuai dengan kompetensi dasar yang ada pada mata pelajaranFigh
·
Materi
Pembelajaran
Materi pembelajaran
memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam
bentuk butir-butir secara rinci sesuai dengan materi pokok dan rumusan
indikator pencapaian kompetensi dalam materi fiqh.
·
Metode
pembelajaran Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran
fiqh.
Pendekatan pembelajaran
tematik terpadu digunakan untuk peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah
(MI)/Sekolah Dasar selain Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan.
·
Media
Pembelajaran Media alat bantu pembelajaran disesuaikan dengan tujuan dan materi
pembelajaran mata pelajaran Fiqh karena sifatnya untuk memudahkan siswa dalam
memahami atau menjelaskan sebuah konsep.
·
Sumber
belajar
Penentuan sumber
belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi
ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi yang
ditetapkan oleh guru dalam mata pelajaran Fiqh
·
Langkah-langkah
Pembelajaran
a) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan
kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Kemudian membuat apersepsi yang
berkaitan dengan materi sebelumnya atau dengan konteks kehidupan peserta didik
sehari bari. Yang terakhir adalah menyampaikan tujuan pembelajaran
b) Inti
Kegiatan inti merupakan
proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan melaui pendekatan
scientific yang dapat berupa Project Based Learning. Problem Based Learning
ataupun inquiry approach. Pendekatan scientific ini diterapkan secara
sistematis dan sistemik melalui proses OQEXSAC (Observing, Questioning,
Experimenting, Associating. Communicating) atau dikenal 5M (Mengamati, menanya,
mengumpulkan informasi/mencoba, menalar, dan mengkomunikasikan).
c) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan
untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk
rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak
lanjut pada materi Fiqh.
·
Penilaian
hasil Pembelajaran
Prosedur dan instrumen
penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian
kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian pada mata pelajaran Fiqh.
3.
Prinsip-prinsip
Penyusunan RPP
1.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan
memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
2.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik.
Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangatbelajar.
3.
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis.
pembelajaran dirancang RPP
memuat rancangan program pemberian umpan Proses untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan
4.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut.
balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
5.
Mengakomodasi
pada keterkaitan dan keterpaduan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan
pengalaman belajar. KD, Keterkaitan dan keterpaduan materi
6.
Mengakomodasi
pembelajaran tematik-internal, keterpaduan lintas aspek PAI, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
RPP disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara KI, KD, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber
belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan
mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran,
lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
7.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan
mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara
terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
Komentar
Posting Komentar