Laporan bacaan : Kompetensi guru profesional
NAMA : RISMA HARIANTI
NIM: 12001208
KELAS : 4F
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, kali ini Saya akan melaporkan hasil bacaan saya berkaitan dengan tugas mingguan dari hasil bacaan saya dari tema Kompetensi guru prrofesional, menyimpulkan dari sumber bacaan lainnya. Langsung saja disini saya akan memaparkan dari pemahaman saya.
KOMPETENSI GURU PROFESIONAL
Kompetensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi dan kemampuan seseorang, baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan dan kewenangan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban profesinya di bidang pendidikan secara bertanggung jawab dan layak. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.
Guru adalah orang yang pekerjaan mata pencahariannya (profesinya) mengajar. Sedangkan dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebutkan, bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Profesional berasal dari kata “profesi”, yang berarti bidang pekerjaan yang dilandasi dengan pendidikan keahlian tertentu (ketrampilan, keguruan, dan sebagainya). Sedangkan profesional itu sendiri adalah bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian dan keahlian khusus untuk menjalankannya. Profesional juga diartikan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Seorang guru harus memiliki standar pendidik dan tenaga kependidikan yang berkaitan dengan kompetensi dasar yaitu : Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliknya.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, disiplin, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Kepribadin guru memang memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pendidikan, khususnya dalam kegiatan pembelajaran. Karena akan mempengaruhi pertumbuhan, perkembangan, dan pembentukan kepribadian peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial meliputi: (1) memiliki empati pada orang lain, (2) memiliki toleransi pada orang lain, (3) memiliki sikap dan kepribadian yang positif serta melekat pada setiap kopetensi yang lain, dan (4) mampu bekerja sama dengan orang lain.
kompetensi sosial adalah kemampuan seseorang berkomunikasi, bergaul, bekerja sama, dan memberi kepada orang lain. Inilah kompetensi sosial yang harus dimiliki oleh seorang pendidik yang diamanatkan oleh UU Guru dan Dosen, yang pada gilirannya harus dapat ditularkan kepada anak-anak didiknya.
Untuk mengembangkan kompetensi sosial seseorang pendidik, kita perlu tahu target atau dimensi-dimensi kompetensi ini 15 skill yang dapat dimasukkan kedalam dimensi kompetensi sosial, yaitu:
1. kerja tim.
2. melihat peluang
3. Peran dalam kegiatan kelompok
4. tanggung jawab sebagai warga,
5. kepemimpinan,.
6. relawan sosial,
7. kedewasaan dalam bekreasi,
8. Berbagi,
9. berempati,
10. kepedulian kepada sesama,
11. toleransi,
12. solusi konflik
13. menerima perbedaan,
14. Kerja sama, dan
15. komunikasi.
Kelima belas kecerdasan hidup ini dapat dijadikan topik silabus dalam pembelajaran dan pengembangan kompetensi sosial bagi para pendidik dan calon pendidik.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi guru yang terakhir adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam. Mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya.
DaftarPustaka
Fajar Tri, 2020. Di akses dari: https://gurubinar.id/blog/4-kompetensi-guru-yang-wajib-dimiliki-oleh-calon-guru?blog_id=53
M. Idrus. Standar Kompetensi Guru Profesional. Di akses dari: https://e-jurnal.stail.ac.id/index.php/tadibi/article/download/27/28
Inge Lesmanah. Kompetensi Guru. Di akses dari: ttps://adoc.pub/kompetensi-guru-1-kompetensi-profesional-2-kompetensi-keprib. htmlUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Komentar
Posting Komentar